Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 17.23 WIB

Dua Pengacara Nadiem Makarim Diadukan ke Peradi, Dituding Langgar Etik Akibat Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya'

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dua kuasa hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6). Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.

"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).

Menurut Umar, setiap advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai kewajiban menjaga etika, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat. 

Ia menambahkan, laporan yang diajukan merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," ucapnya.

Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.

"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore