
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Permohonan Tim 9 Kejakasaan Agung (Kejagung) agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho tengah ditelaah. Dia adalah salah seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).
Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Tujuannya agar LPSK bisa mengidentifikasi dan memberikan pelindungan yang memang dibutuhkan oleh pemohon.
”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).
Menurut Achmadi, sejak awal pengungkapan kasus dugaan TPPU tersebut masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, LPSK sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan kasus tersebut juga diikuti oleh LPSK.
”Bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasar pada aturan tersebut, Achmadi menyampaikan bahwa LPSK wajib menelaah dan melakukan asesmen terhadap setiap permohonan pelindungan yang diajukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk pelindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan korban.
”LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.
Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Boboho kepada LPSK. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani.
”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022