Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penelusuran aset juga dinilai relevan dengan barang bukti yang telah disita penyidik, termasuk sejumlah barang elektronik dari Café De Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Barang bukti tersebut diduga dapat menyimpan informasi penting, seperti akses atau kata sandi dompet digital (e-wallet) aset kripto yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran aset hasil tindak pidana melalui instrumen investasi, seperti aset kripto maupun saham. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, seseorang yang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana umumnya tidak menyimpan harta tersebut atas nama sendiri, melainkan menggunakan pihak lain sebagai penampung. Ia menilai, Febrie memahami mekanisme pelacakan transaksi keuangan sehingga diduga akan menghindari penyimpanan dana melalui lembaga keuangan formal yang mudah ditelusuri.
“Karena itu kemudian umpamanya, kenapa paling banyak didapati itu di kafe itu. Kalau bukan itu rumah punya dia, atau tidak ada hubungannya dengan dia, itu nggak mungkin, nggak mungkin ada di situ,” ujarnya.
“Dia juga ngerti ada PPATK, kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” sambungnya.
Menurutnya, kemungkinan dana hasil tindak pidana dialihkan ke aset kripto, saham, maupun instrumen investasi lainnya tetap terbuka. Ia menekankan, karakteristik TPPU memang berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
“Bisa jadi. Nah karena itu, dia selain korupsi, juga dijerat pakai TPPU. Itu kan bagian dari penyamaran sebenarnya. Penyamaran hasil tindak pidana. Itu kan TPPU, ke kripto, ke saham perusahaan, ke apa ya, disimpan seperti itu. Atau ke bidang-bidang lain yang sebenarnya asal-muasal dananya itu dari perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Ia menyebut, secara hukum aset yang telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi tetap dapat disita apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita barang yang menjadi alat, hasil, maupun memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
“Ya, kalau kan gini, kenapa sebuah barang atau sebuah aset itu disita dalam konteks adanya tindak pidana, ya maka aturan atau KUHAP itu mengatur seperti ini, yaitu barang yang pertama yang menjadi alat tindak pidana, barang yang menjadi hasil tindak pidana, barang yang berkaitan dengan tindak pidana, apakah dia sebagai hasil, apakah dia sebagai alat, atau sebagai apapun gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fickar menilai pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada Febrie Adriansyah seorang diri. Ia meyakini, terdapat kemungkinan pihak lain yang ikut berperan atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut sehingga seluruh rangkaian peristiwa perlu diungkap untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Saya yakin Febrie tidak bekerja sendiri. Selain Don Ritto, kemungkinan ada pihak lain yang membantu atau mengetahui tindakan tersebut. Itu juga harus didalami oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
