
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Humas MK)
JawaPos.com - Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dituntut 8 tahun penjara oleh oditur militer. Eks pejabat Kemhan itu dituding bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang pada Kamis (30/7). Selain hukuman penjara selama 8 tahun, oditur militer juga menuntut Leonardi dikenai sanksi pidana denda dengan nilai Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
”Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara,” ungkap oditur militer saat membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, Leonardi yang sudah lama pensiun dari TNI AL dan sempat mengemban tugas sebagai kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan menyatakan bahwa tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Dia bahkan menyebut tuntutan itu adalah kezaliman.
”Itu (tuntutan oditur militer) sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya,” kata dia dikutip pada Jumat (31/7).
Sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan, saat pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur berlangsung, Leonardi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemhan. Namun, dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
”Saya melaksanakan perintah menhan (saat itu) dan Presiden Joko Widodo, agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan, untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru,” terang dia.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) dengan menandatangani kontrak payung senilai USD 425 juta diakui sebagai PPK yang sah. Pengakuan sebagai PPK yang sah itu berdasar Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
”Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Merujuk pada fakta persidangan, Leonardi menyebut, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani oleh dirinya pada 12 Oktober 2016, bukan pada 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan oditur militer. Fakta itu dikuatkan oleh 5 saksi kunci dan Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022