Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 17.30 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didorong Sasar Aktor Intelektual

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, angkat bicara soal penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut dia, semestinya pengusutan kasus Febrie tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri dugaan keterlibatan aktor intelektual yang berada pada level struktural lebih tinggi.

"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," ujar Gian kepada wartawan, Minggu (26/7).

Gian mengatakan, hingga kini masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kejelasan mengenai apakah Febrie diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menentukan arah pengembangan penyidikan.

Ia menilai, apabila pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai Jampidsus, maka penyidik seharusnya menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang secara struktural berada di atas jabatan tersebut.

Sebaliknya, jika status tersangka ditetapkan terkait perannya sebagai Ketua Satgas PKH, maka penyidikan, termasuk terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perlu diperluas dengan memeriksa seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH.

Mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas PKH.

"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore