
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7). Penempatan penahanan yang dilakukan di Rutan KPK itu berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan bahwa lembaga antirasuah berpeluang mengambil alih penanganan perkara. Hal itu didasari atas perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Keterlibatan KPK menjadi penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau apabila penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat agar proses hukum berjalan objektif," kata Faisal Lohy kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya batu bara sebagai salah satu perkara yang patut mendapat perhatian serius. Berdasarkan kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama beserta sejumlah perusahaan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," ujarnya.
Ia juga menilai, penyidikan perlu mengkaji peran Febrie Adriansyah ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diusut.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangan perkara tidak seharusnya berhenti pada dugaan tindak pidana asal.
"Penelusuran dapat menyentuh aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegasnya.
Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022