
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7). Penempatan penahanan yang dilakukan di Rutan KPK itu berdasarkan hasil koordinasi dan supervisi antar aparat penegak hukum.
Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, menyatakan bahwa lembaga antirasuah berpeluang mengambil alih penanganan perkara. Hal itu didasari atas perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Keterlibatan KPK menjadi penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau apabila penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat agar proses hukum berjalan objektif," kata Faisal Lohy kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya batu bara sebagai salah satu perkara yang patut mendapat perhatian serius. Berdasarkan kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama beserta sejumlah perusahaan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi sorotan.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga dekat dengan eks Jampidsus, serta pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang menjadi penting agar dilakukan oleh penyidik guna membongkar kasus ini," ujarnya.
Ia juga menilai, penyidikan perlu mengkaji peran Febrie Adriansyah ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diusut.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangan perkara tidak seharusnya berhenti pada dugaan tindak pidana asal.
"Penelusuran dapat menyentuh aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegasnya.
Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap jalannya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden perlu diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
