Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 20.44 WIB

Kejagung Ungkap Modus Febrie Adriansyah Lakukan TPPU Saat Bertugas Sebagai Jampidsus

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Usai menjadikan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan tahanan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang dilakukan mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa modus operandi secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU.

”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Namun demikian, koordinator Tim 9 Kejagung itu belum bisa membeber rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik. Tujuannya agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada masyarakat.

Selain itu, Jamwas menyampaikan bahwa Febrie sebagai tersangka dan tahanan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tengah malam (24/7). Dia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejagung dengan KPK. Serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. Dia juga menyebut, Febrie cukup banyak berjasa dalam pengungkapan kasus besar.

”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” bebernya

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore