
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai membutuhkan pengawasan publik yang ketat. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai, penyidik Kepolisian telah berhasil menemukan bukti permulaan dalam perkara tersebut. Karena itu, perhatian publik perlu difokuskan pada tahapan penanganan perkara setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sekarang yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambil alihan perkara yang kemudian ditangani oleh internal Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku," kata Saleh Gawi kepada wartawan, Kamis (23/7).
Saleh juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian. Menurutnya, muncul pertanyaan mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah yang disebut sempat menjadi saksi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Ia menilai, belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum, termasuk terkait penahanan Febrie, berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Saleh mengaku khawatir apabila terdapat proses yang dapat mengarah pada upaya membebaskan Febrie dari jerat hukum. Padahal, menurutnya, terdapat sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang senilai ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
"Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum," tegasnya.
Sementara itu, pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, berpandangan bahwa penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Gian menjelaskan, apabila alat bukti telah memenuhi syarat hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan aset negara.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU, sehingga asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022