Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 13.10 WIB

Pakar Hukum Soroti Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Agar Tak Terlacak PPATK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyoroti penyamaran aset bernilai fantastis yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Sebab, dalam proses penyidikan ditemukan barang bukti uang senilai Rp 540 miliar dan 74 kilogram emas yang disita dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk di rumah yang berlokasi di Sentul dan brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," kata Maria di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menyoroti penggunaan skema safe house, yakni praktik menyimpan uang di lokasi tertentu seperti rumah, kafe, maupun gudang agar tidak terpantau sistem perbankan ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria.

Selain itu, ia juga menyinggung dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah, sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Menurutnya, penggunaan jasa money changer juga dapat menjadi bagian dari proses layering untuk memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait aspek pemidanaan, lanjut Maria, terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman terhadap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore