
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, meski KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain, langkah tersebut belum diperlukan selama proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan.
"Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, kewenangan KPK untuk mengambil alih suatu perkara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Yusril juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi, Kejagung dapat segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama seorang advokat Don Ritto terjerat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
Sejalan dengan proses tersebut, Kejagung pun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Penyidikan itu mencakup tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara PT Asabri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022