Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 05.50 WIB

Publik Diminta Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Khawatir Kejagung Tak Maksimal

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai perlu pengawasan publik secara optimal. Hal itu penting agar pengusutan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dapat berjalan tuntas.

Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menegaskan, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi dan TPPU merupakan persoalan serius yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik, khususnya penegakan hukum dan institusi terkait.

“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik,” kata Karyono Wibowo kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menjelaskan, dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara, terlebih dengan temuan barang bukti bernilai fantastis, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Sebab, dalam pengusutan kasus yang awalnya ditangani Kostas Tipidkor dan Polda Metro Jaya dengan temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kilogram sangat menyita perhatian publik.

“Merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," cetusnya. 

Ia juga mendesak Kejagung tidak tebang pilih meski kasus tersebut melibatkan mantan bos di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah Febrie Adriansyah harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPPU.

"Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karyono mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, dan lembaga antikorupsi untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore