
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dengan temuan uang Rp 476 miliar dan emas seberat 74 kg merupakan perkara serius yang berpotensi pada tuntutan pidana berat apabila seluruh unsur pembuktiannya terpenuhi di pengadilan.
Namun, Romli menyoroti indikasi campur tangan politik yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi serta objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (20/7).
Ia menegaskan, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar proses hukum berjalan kredibel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:Pengacara Hotman Paris Minta Maaf ke Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Hingga Kapolda Metro Jaya
"Keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi syarat penting agar kasus tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik tanpa penyelesaian yang jelas," tegasnya.
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi intervensi, Romli tetap menyampaikan optimisme terhadap kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.
Romli berpandangan, latar belakang para anggota Tim 9 menjadi modal penting untuk membangun pembuktian yang kuat hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan, apabila Tim 9 mampu bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari segala bentuk intervensi, maka terdapat peluang besar perkara tersebut dapat diselesaikan hingga proses penuntutan.
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan yang diajukan nantinya harus mencerminkan tingkat keseriusan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
