Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 00.00 WIB

Kejagung Panggil Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Terseret TPPU dan Asabri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti berupa emas, uang tunai dari berbagai mata uang, dan dokumen penting lainnya dari kepolisian. 

"Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing," ujarnya di Kejagung, Jumat (17/7).

Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan. 

"Juga tersangka Saudara DR dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA," katanya. 

Saat ini, Kejagung juga telah memanggil Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," sambungnya.

Hingga kini Febrie Adriansyah masih belum dilakukan penahanan. Terkait hal ini, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore