Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 23.05 WIB

Sudah Di Cek Pegadaian, Polisi Pastikan Emas 74 Kg Dari Rumah Febrie Asli 23 karat

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan seluruh barang bukti emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, adalah asli. 

Selain emas, seluruh uang tunai, pecahan rupiah, USD dan SGD, yang disita juga di cek ke asliannya. Hasil pemeriksaan dari berbagai lembaga resmi menyatakan seluruh aset tersebut adalah asli.

Hal ini disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti bernilai fantastis ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

"Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/BPU tanggal 14 juli 2026," ujar Budi Hermanto, Jumat (17/7).

Selain rupiah, tim penyidik juga menyerahkan emas batangan sebesar 74 kilogram serta mata uang asing dengan rincian sebagai berikut:

- Emas Batangan: 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dan kadar 23 karat. Keasliannya divalidasi oleh PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.002006 tanggal 14 Juli 2026.

- Dolar Amerika Serikat: Uang tunai senilai 6.370.921 USD yang dinyatakan asli oleh lembaga keamanan domestik Amerika Serikat, United States Secret Service, lewat surat resmi bertanggal 16 Juli 2026.

- Dolar Singapura: Uang tunai senilai 16.068.804 SGD yang dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Bareskrim Polri nomor LAB 4675/DUF 2026 tanggal 17 Juli 2026.

Menurut Budi, penyerahan perkara lanjutan yang meliputi berkas administrasi penyidikan hingga barang bukti ini merupakan wujud transparansi, etika kelembagaan, dan sinergitas kuat antara Polri dan Kejagung.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore