Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 01.22 WIB

Geledah Rumah Kadis PU Sukoharjo, KPK Amankan Dokumen yang Berkaitan Dugaan Suap Bupati Etik Suryani

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukoharjo, serta rumah para tersangka dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan, setelah penyidik menggeledah enam lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).

Upaya paksa penggeledahan itu membuahkan hasil, kata Budi, penyidik mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Etik Suryani.

"Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan Penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," jelasnya.

Penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi lain, sejak Selasa (14/7). Keenam lokasi tersebut di antaranya Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, serta sejumlah perhiasan.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore