Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 18.57 WIB

KPK Amankan Logam Mulia hingga Dolar Singapura Senilai Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Sukoharjo

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang dilakukan pada Kamis (9/7) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian OTT terhadap Etik Suryani. Tim penindakan KPK mengamankan logam mulia hingga valuta asing yang mencapai miliaran rupiah.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

KPK menduga, barang bukti itu atas tindakan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah.

"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," ucapnya.

Budi menyatakan, total pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu seluruhnya berjumlah 18 orang. Saat ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga orang lainnya yang merupakan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif," tegasnya.

Dalam OTT ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah bakal mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore