
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberansatan Korupsi (KPK) mengamankan uang dan emas dengan nilai total mencapai Rp 21,2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Uang puluhan miliar tersebut terdiri atas uang dengan berbagai pecahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeber barang bukti uang tunai puluhan miliar tersebut. Yakni uang Rp 6,4 miliar, kemudian udang dalam bentuk SGD 460.450, AUD 30.000, USD 31.300, JPY 586.000, MYR 12.210, dan THB 34.585. Totalnya sekitar Rp 7,5 miliar.
”Serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar,” kata dia.
Asep menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan brankas milik Etik yang disimpan di Wonogiri dan Laweyan. Uang juga diamankan dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi.
Uang sebanyak itu diduga bersumber dari praktik pemerasan yang selama ini dilakukan oleh Etik kepada jajaran pegawai di BPKAD Sukoharjo. Perbuatan itu sudah berjalan bertahun-tahun dan menjadi ’tradisi’ peninggalan bupati sebelumnya yang tidak lain adalah suami Etik.
Dalam OOT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Mereka kemudian diperiksa di Polresta Surakarta. Setelah itu, 9 diantaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
”Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka,” ucap Asep.
Para tersangka terdiri atas Etik Suryani, kemudian Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk Lakukan Pemerasan, Terbitkan SK untuk Minta Setoran
”KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
