Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 15.22 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara Diminta Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Direktur Eksekutif LPI Bony Hargens. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Direktur Eksekutif LPI Bony Hargens. (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Bony Hargens, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut Bony, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis atau administratif. Aparat penegak hukum juga harus membongkar aktor intelektual, penerima manfaat akhir (beneficial owner), hingga korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Bony mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya, kasus ini memiliki karakteristik grand corruption karena melibatkan nilai ekonomi yang besar, jaringan pelaku yang kompleks, serta berdampak luas terhadap kepentingan publik.

"Pengungkapan perkara ini jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik harus mampu membongkar aktor intelektual, pihak yang mengendalikan skema, serta siapa saja yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owners) dari dugaan korupsi tersebut," kata Bony di Jakarta, Jumat (10/7).

Ia menilai penyidikan perlu diarahkan tidak hanya untuk membuktikan unsur pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money, follow the asset, hingga penelusuran beneficial ownership dinilai penting agar seluruh keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara.

Selain itu, Bony mendorong penyidik membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila ditemukan badan usaha yang menikmati hasil kejahatan atau terlibat dalam skema korupsi.

"Kalau memang korporasi terbukti menikmati hasil kejahatan atau menjadi bagian dari skema korupsi, maka penegakan hukum harus menyasar korporasinya, bukan hanya individu. Efek jera akan lebih terasa apabila badan usaha juga dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Bony, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan manipulasi administrasi. Penyidikan juga perlu mendalami dugaan rekayasa kualitas batu bara, penyimpangan kuantitas pasokan, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ia menjelaskan manipulasi kualitas, seperti rekayasa nilai kalor maupun kadar sulfur batu bara, berpotensi menimbulkan inefisiensi operasional pembangkit listrik. Sementara manipulasi kuantitas pasokan melalui dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengakibatkan kerugian negara sekaligus mengganggu keandalan pasokan energi nasional.

"Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara semata. Ketika rantai pasok batu bara terganggu akibat praktik korupsi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan listrik setiap hari," katanya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore