Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 16.24 WIB

Ahli Sebut Gangguan Listrik Jadi Alarm Pembenahan Tata Kelola RKAB Batu Bara 

Kondisi listrik padam di Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO) - Image

Kondisi listrik padam di Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).(EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

JawaPos.com — Perbaikan tata kelola sektor pertambangan kembali menjadi sorotan menyusul evaluasi atas gangguan kelistrikan di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Ardhi Ishak Koesen, menilai evaluasi atas pemadaman listrik perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.

Ia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.

Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.

"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.

Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.

"Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.

Selain itu, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar USD70 per ton sejak 2018.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore