Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 18.25 WIB

5 Fakta Penggeledahan de’Clan Kafe: Ada Brankas Seukuran Kamar Berisi Uang Rp60M

Petugas membawa sejumlah koper berisi uang Rp 60 miliar dan sejumlah dokumen yang disita dari de’Clan Cafe Jaksel, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com). - Image

Petugas membawa sejumlah koper berisi uang Rp 60 miliar dan sejumlah dokumen yang disita dari de’Clan Cafe Jaksel, Rabu (8/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

JawaPos.com - Operasi penggeledahan berskala besar yang dilakukan tim gabungan Polri di de’Clan Signature Cafe dan sebuah money changer tanpa nama di Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Operasi senyap yang berlangsung hingga Rabu (8/7) malam ini mengungkap sejumlah temuan fantastis terkait pengusutan kasus korupsi kakap.

Beredar kabar yang mengaitkan tempat usaha tersebut diduga merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Namun hingga kini belum ada pihak yang mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.

Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengerahkan personel bersenjata lengkap dalam operasi ini.

Berikut adalah 5 daftar fakta penting di balik penggeledahan de’Clan Cafe dan money changer yang berhasil dihimpun:

1. Temuan Brankas Rahasia Seukuran Kamar Tidur
Proses penemuan barang bukti di de’Clan Cafe terbilang dramatis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa uang dan dokumen korupsi disembunyikan secara terselubung di balik sebuah kompartemen lemari di lantai dua. Setelah dibongkar, polisi menemukan ruangan brankas rahasia berukuran sekitar 2x1 meter, atau setara dengan ukuran kamar tidur kecil.

"Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," ujar Budi, Rabu (8/7).

2. Sitaan Uang Tunai Fantastis Hampir Rp60 Miliar
Di dalam brankas rahasia kafe tersebut, petugas menemukan tumpukan uang tunai dalam tiga mata uang berbeda. Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, merinci temuan tersebut terdiri dari SGD 3.130.000 (pecahan 100 SGD), USD 889.965, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp259.159.000. Jika total seluruh mata uang tersebut dikonversikan, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

"Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian ada USD 889.965, serta uang tunai Rupiah Rp259.159.000. Jika dikonversi ke Rupiah, nilainya mencapai hampir 60 miliar," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di lokasi, Rabu (8/7).

3. Gurita Pencucian Uang di Money Changer
Bergerak dari kafe, tim gabungan juga menyasar sebuah kantor money changer tanpa nama yang diduga menjadi tempat transaksi pencucian uang (TPPU). Di lokasi kedua ini, penyidik menetapkan status status quo dan menyita sedikitnya 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai Rp7,2 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore