
Kondisi terkini Cafe de'Clan Cipete pasca penggeledahan, Kamis (9/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sikap itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri beberapa hari terakhir.
Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar. Brankas itu ditemukan di sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari sana, petugas menyita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai hampir Rp 60 miliar. Uang di lokasi penggeledahan itu menggunakan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai total hampir Rp 60 miliar.
Rangkaian penggeledahan ini bagian dari penyidikan gabungan Kortas Tipidkor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini terkait dugaan korupsi batu bara PT PLN, korupsi di PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Rumah yang digeledah di Sentul disebut-sebut terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anang menegaskan penggeledahan adalah bagian proses penyidikan kewenangan Kepolisian. "Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7).
Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri. Ini termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan dengan perkara. Ia mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan atau opini sebelum proses hukum dan fakta resmi terungkap.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi media massa atau sosial," ujar dia. (*)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
