Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 01.44 WIB

Kejagung Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi soal Jampidsus 

Kondisi terkini Cafe de'Clan Cipete pasca penggeledahan, Kamis (9/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Kondisi terkini Cafe de'Clan Cipete pasca penggeledahan, Kamis (9/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sikap itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri beberapa hari terakhir.

Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7), penyidik Kortas Tipidkor Polri menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar. Brankas itu ditemukan di sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari sana, petugas menyita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai hampir Rp 60 miliar. Uang di lokasi penggeledahan itu menggunakan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai total hampir Rp 60 miliar.

Rangkaian penggeledahan ini bagian dari penyidikan gabungan Kortas Tipidkor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini terkait dugaan korupsi batu bara PT PLN, korupsi di PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Rumah yang digeledah di Sentul disebut-sebut terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anang menegaskan penggeledahan adalah bagian proses penyidikan kewenangan Kepolisian. "Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7).

Kejagung memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri. Ini termasuk objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak yang dikaitkan dengan perkara. Ia mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan atau opini sebelum proses hukum dan fakta resmi terungkap.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan atau opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi media massa atau sosial," ujar dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore