
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Java Fortis dari MS&A Lawfirm. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7).
Lukman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar. Nany memintanya memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur. ”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Namun pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual. ”Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.
Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu. Kala itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawa Pos. Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kuasa hukum PT Java Fortis, Kimham Pentakosta, dari MS&A Lawfirm mengatakan bahwa yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan. ”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” tegas Kimham.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim pihaknya telah memiliki RUPS sejak 2017 yang disetujui oleh jajaran direksi. RUPS tersebut membuktikan adanya tanggung jawab dari pihak Nani Widjaja. ”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” urai Richard.
Baca Juga:Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
Kimham kembali menambahkan, melalui fakta sidang tersebut, terbukti Nany telah berbuat melawan hukum. Menurut Kimham, fakta persidangan mengungkap Nany menginstruksikan saksi untuk membuat laporan seolah-olah dana tersebut untuk biaya perantara jual beli.
PT Dharma Nyata Press juga menjadi obyek sengketa dalam perkara lain. Antara lain, gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.
Selain itu juga sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding. (ida/gas)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
