Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 15.09 WIB

KPK Analisis Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Tentukan Bagian dari Perkara Kuansing atau Tidak

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan analisa terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, pada Jumat (3/7). Pelaporan gratifikasi itu berkaitan dugaan penerimaan amplop yang berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kronologi yang disampaikan Raja Juli Antoni dalam pelaporan gratifikasi akan didalami oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan. Sebab, laporan gratifikasi itu disampaikan Raja Juli setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada Senin (29/6).

"Jadi, sebagaimana disampaikan Pak Menteri, bahwa uang itu diterima tanggal 2, kemudian dikembalikan tanggal 12. Lalu dilaporkan Juni ya, itu di bulan Juni, kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli, Jumat pekan lalu," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

"Tentu ini juga akan menjadi materi yang didalami dalam proses analisis yang dilakukan oleh kawan-kawan di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik," sambungnya.

Ia menyatakan, koordinasi antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dengan Kedeputian Penindakan penting dilakukan, untuk menentukan apakah penyerahan uang yang dilakukan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK atau tidak.

"Karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara," ujarnya.

Sebab, diduga uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Menhut Raja Juli merupakan hasil pengumpulan dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar.

"Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini," tegasnya.

Meski demikian, Budi enggan mengungkap secara rinci nominal uang yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Raja Juli. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore