Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 19.01 WIB

KPK Sita Uang Dolar Singapura yang Diduga Diserahkan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7). (Istimewa) - Image

Mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 168 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi hutan yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 15 juta dari saksi berinisial FHD.

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai SGD 12.000 dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7).

Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan alih fungsi hutan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," tegasnya.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Di saat yang sama, KPK mendalami mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore