
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) oleh PTPN XI pada 2016-2022.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berasal dari pihak swasta dan PTPN XI. Tersangka pertama adalah mantan direktur utama (dirut) PTPN XI berinisial DPP yang bertugas pada 2015-2017.
Dalam kasus tersebut, DPP diduga berperan mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
”Kedua, saudara TD, selaku direktur utama PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee,” kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (7/7).
Yusuf menjelaskan bahwa tujuan pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo adalah meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun demikian, dalam proyek tersebut diduga terjadi perbuatan melanggar hukum.
”Ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, penyidik menemukan tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu, pekerjaan tidak mencapai target meski pembayaran sudah dilakukan.
Baca Juga:9 Weton Ini Diyakini Memiliki Hati Mulia dan Rezeki Berlimpah, Disebut Cocok Menjadi Pasangan Idaman
”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar,” bebernya.
Kerugian sebanyak itu muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tersangka mengerucut pada 2 orang tersebut.
”Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum antara lain memeriksa 93 orang saksi, kemudian memeriksa 3 orang ahli, yaitu ahli dari BPK terkait kerugian keuangan negara, kemudian ahli dari LKPP terkait pengadaan, dan ahli dari EPCC itu sendiri,” ujarnya,
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
