
Kortas Tipidkor Polri mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) oleh PTPN XI pada 2016-2022.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berasal dari pihak swasta dan PTPN XI. Tersangka pertama adalah mantan direktur utama (dirut) PTPN XI berinisial DPP yang bertugas pada 2015-2017.
Dalam kasus tersebut, DPP diduga berperan mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
”Kedua, saudara TD, selaku direktur utama PT Multinas Indonesia, yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee,” kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (7/7).
Yusuf menjelaskan bahwa tujuan pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo adalah meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional dan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun demikian, dalam proyek tersebut diduga terjadi perbuatan melanggar hukum.
”Ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Yusuf, penyidik menemukan tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tidak hanya itu, pekerjaan tidak mencapai target meski pembayaran sudah dilakukan.
Baca Juga:9 Weton Ini Diyakini Memiliki Hati Mulia dan Rezeki Berlimpah, Disebut Cocok Menjadi Pasangan Idaman
”Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar,” bebernya.
Kerugian sebanyak itu muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tersangka mengerucut pada 2 orang tersebut.
”Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum antara lain memeriksa 93 orang saksi, kemudian memeriksa 3 orang ahli, yaitu ahli dari BPK terkait kerugian keuangan negara, kemudian ahli dari LKPP terkait pengadaan, dan ahli dari EPCC itu sendiri,” ujarnya,

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
