
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Joddy Mulyasetya Putra, bersama korban sekaligus Ketua Paguyuban Pajakhi, Uli, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jumlah korban dugaan penipuan agen umrah Hanania Travel terus membengkak. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.430 orang telah resmi memberikan kuasa hukum dengan total kerugian materiil mencapai Rp44,6 miliar.
Kuasa hukum para korban Joddy Mulyasetya Putra mengungkapkan, angka tersebut diprediksi akan terus bertambah. Pihaknya memperkirakan total korban keseluruhan bisa menyentuh angka 3.000 orang jemaah.
"Per hari ini, jemaah yang sudah memberikan kuasa kepada kami mencapai 1.430 korban. Total kerugian kurang lebih mencapai Rp44,6 miliar, dan ini terus bertambah. Kita baru masuk sampai dengan setengahnya dari prediksi total 3.000 korban," ujar Joddy saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Polisi Sita Aset Rp10 Miliar, Korban Tuntut Restitusi
Menindaklanjuti gelombang laporan yang terus masuk ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum bergerak cepat mendorong pelacakan aset (asset tracing). Sejauh ini, pihak kepolisian telah mendeteksi sejumlah aset milik tersangka senilai puluhan miliar rupiah.
Joddy memaparkan, penyidik telah mengamankan aset tidak bergerak berupa tanah senilai Rp3 miliar, serta aset bergerak senilai Rp7 milar. Selain itu, per 30 Juni lalu, polisi juga mendeteksi adanya aset bernilai besar di wilayah Semarang yang saat ini sedang dikonfirmasi jenisnya.
"Kami berharap aset-aset tersebut setidaknya bisa membantu memulihkan hak-hak finansial para jemaah yang batal berangkat," tambahnya.
Tidak hanya mengandalkan penyitaan aset, tim kuasa hukum juga telah resmi mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi per tanggal 30 Juni. Langkah hukum ini memanfaatkan mekanisme pemulihan hak korban yang diatur dalam KUHP terbaru.
Desak Polisi Dalami Keterlibatan Istri Tersangka
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana umrah ini, yaitu Ahmad Syah Farhan atau ASF, selaku Direktur Hanania Travel. Namun, pihak korban mendesak penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
