Permadi Arya atau Abu Jand.(Istimewa).
JawaPos.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan yang dibuat pada Selasa (26/5) tersebut tertuang dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris menyampaikan bahwa pihaknya mewakili masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau. Laporan itu dibuat setelah Abu Janda melontarkan kata-kata yang dinilai melukai masyarakat Sumbar. Yakni menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya barbar.
”Dasar laporan ini adalah pidato yang diduga dilakukan di suatu tempat, di depan suatu tempat ibadah yang kemungkinan besar berada di luar negeri, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di Philadelphia,” kata Defrizal.
Dalam laporan tersebut, IKM turut menyertakan barang bukti berupa video pada akun media sosial (medsos) TikTok. Menurut dia, dalam video itu pernyataan yang dilontarkan oleh Abu Janda jelas menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran di Indonesia yang masyarakatnya barbar.
”Di situ disebutkan bahwa masyarakat daerah yang intoleran itu Sumbar, Jabar, itu (daerah) yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.
Defrizal mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) barbar berarti tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Menurut dia, pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sumbar secara umum. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan membuat laporan kepolisian.
”Kami spesifik untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” tegasnya.
Pada laporan tersebut, Abu Janda diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 242 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Pihaknya berharap agar Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus tersbeut.
”Ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat suku Minangkabau yang mana masyarakat suku Minangkabau berlandaskan pada asas falsafah adat yang tinggi,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
