
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang populer disapa Abu Janda, resmi berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Laporan resmi ini buntut dari potongan video pidatonya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dengan label "barbar" saat berbicara di sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5).
Alasan DPP IKM Laporkan Abu Janda
Pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Selain tidak bijak, ucapan tersebut dituding berpotensi memicu perpecahan sosial yang serius di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo menegaskan, tindakan ini diambil demi kepastian hukum yang adil. Pria yang akrab disapa Levi ini juga menyinggung komitmen ketegasan hukum di era pemerintahan saat ini.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’," ujarnya saat pelaporan.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," kata Levi.
Menilik Pasal Ujaran Kebencian yang Menjerat Abu Janda
Pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga kuat dilakukan di luar negeri. Karena alasan inilah, pihak IKM menjerat sang pegiat media sosial dengan pasal dalam KUHP Baru yang mengatur tentang ujaran kebencian lintas negara.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan jeratan hukum yang disiapkan untuk Abu Janda.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
