Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 00.43 WIB

KY Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Pengadil Perkara Nadiem Makarim

Ilustrasi: Komisi Yudisial. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Komisi Yudisial. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) mulai memproses laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang memjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Aduan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin (6/7).

Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diperiksa dan dipelajari sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita Kadir.

Anita menjelaskan, sejak awal KY telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui kegiatan pemantauan persidangan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik hakim, terutama karena kasus tersebut mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Ia menambahkan, tingginya perhatian publik terhadap perkara ini menjadi salah satu alasan KY berkomitmen menangani laporan secara cepat dan transparan. Perkembangan penanganan laporan, kata dia, akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam prosesnya, KY akan melakukan analisis terhadap laporan untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penilaian terhadap substansi atau isi putusan pengadilan.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," jelasnya.

Tim hukum Nadiem tuding hakim manipulasi fakta hingga tidur di ruang sidang

Tim hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook ke KY, atas dugaan pelanggaran etik. Tim hukum menyebut, majelis hakim melakukan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore