Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 20.33 WIB

Hakim Tegaskan Perbuatan Nadiem Untungkan Google dalam Pengadaan Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari para driver Gojek. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari para driver Gojek. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengesampingkan pembelaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hakim menegaskan, perbuatan Nadiem Makarim terbukti menguntungkan Google sebagai korporasi global yang memiliki produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi. Menurutnya, Nadiem dengan sengaja dinilai ingin menguntungkan Google dalam pengadaan chromebook.

"Pasal 3 dapat dipenuhi walaupun keuntungan yang dituju ternyata gagal didapatkan oleh pihak yang menjadi sasaran. Yang penting adalah pelaku pada saat melakukan perbuatan mempunyai niat menguntungkan pihak tertentu," kata Hakim Purwanto membacakan pertimbangan hukum di PN Jakpus, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, pembuktian unsur tersebut berbeda dengan unsur 'memperkaya' sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Ia menegaskan, pembuktian dengan tujuan menguntungkan menuntut bukti tentang niat batin pelaku yang dapat disimpulkan dari pola perbuatan, rangkaian keputusan, hubungan pelaku dengan pihak yang menjadi sasaran tujuan, dan keadaan-keadaan objektif yang melingkupi perbuatan.

"Tujuan menguntungkan tersebut tidak gugur oleh penyangkalan pihak yang menjadi sasaran tujuan karena yang diukur adalah niat pelaku, bukan pengakuan penerima manfaat," ujarnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore