
Ilustrasi anggota Brimob dan prajurit TNI AL terlibat penyelundupan narkoba. (Dokumentasi Jawa Pos).
JawaPos.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (27/6). Dalam penindakan tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan seorang personel Brimob Polri dan prajurit TNI AL.
Kedua aparat berinisial HB dan DK itu ditangkap oleh petugas bersama 2 orang lainnya yang berinisial HS dan HR. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Persisnya di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
”Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Yuni dikutip pada Senin (6/7).
Dari lokasi pengungkapan, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 bungkus besar sabu dengan berat total 5 kilogram, 202 butir ekstasi, 1 tas ransel berwarna hitam, 4 telepon genggam, serta 2 unit kendaraan yang digunakan oleh para penyelundup.
Berdasar hasil perhitungan petugas di lapangan, barang bukti sabu yang mereka amankan setara dengan uang Rp 5 miliar. Sementara barang bukti ekstasi senilai Rp 60,6 juta. Dari barang bukti tersebut, polisi menyatakan dapat menyelamatkan 150 ribu orang dari ancaman sabu dan 202 orang dari bahaya ekstasi.
”Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Berkaitan dengan personel Brimob Polri yang turut diamankan, Yuni memastikan pihaknya melaksanakan penindakan secara profesional dan transparan. Demikian pula terhadap prajurit TNI AL yang turut diamankan, pihaknya sudah melimpahkan prajurit tersebut kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut.
”Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Oleh polisi, para penyelundup yang sudah berstatus sebagai tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
”Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” pungkasnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
