Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 01.59 WIB

Kuasa Hukum Anak Mantan Jaksa Desak Pengadilan Agama Perintahkan Tes DNA Demi Kepastian Ahli Waris

Azis Pangeran, kuasa hukum anak mantan jaksa H. A.M. Sirajoeddin. (Istimewa) - Image

Azis Pangeran, kuasa hukum anak mantan jaksa H. A.M. Sirajoeddin. (Istimewa)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur didesak segera mengeluarkan penetapan pemeriksaan DNA atau otopsi forensik sebagai alat pembuktian ilmiah. Azis Pangeran, kuasa hukum anak kandung almarhum, menyatakan, hasil pemeriksaan DNA itu untuk memastikan siapa yang berhak menjadi ahli waris dalam sengketa penetapan ahli waris mantan jaksa almarhum H. A.M. Sirajoeddin.

Menurut Azis Pangeran, perkara itu melibatkan sejumlah pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan almarhum. Sehingga pembuktian melalui dokumen administrasi, bukti surat, maupun keterangan saksi, dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara kewarisan.

”Ini menyangkut status ahli waris yang menentukan siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhum. Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara objektif dan ilmiah agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penetapan ahli waris,” ujar Azis.

Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan DNA maupun otopsi forensik telah disampaikan kepada Majelis Hakim melalui replik serta surat resmi yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.  Langkah tersebut menjadi penting mengingat nilai harta warisan yang diperebutkan cukup besar dan melibatkan beberapa pihak yang mengklaim memiliki kedudukan sebagai ahli waris.

Kepastian mengenai hubungan darah para pihak, menurut dia, harus dibuktikan secara ilmiah. Sehingga putusan pengadilan benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

”Kami berharap Majelis Hakim berani mengambil langkah progresif dengan memerintahkan pemeriksaan DNA. Scientific evidence akan memberikan kepastian yang jauh lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan dokumen administrasi atau keterangan saksi yang masih berpotensi diperdebatkan,” tandas Azis.

Azis juga mengingatkan, dalam sengketa kewarisan, ketepatan menentukan siapa yang berstatus sebagai ahli waris merupakan hal yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan hak atas harta peninggalan pewaris.

Berawal dari Sengketa Keabsahan Pernikahan

Sengketa penetapan ahli waris ini tidak dapat dipisahkan dari perkara yang sebelumnya telah bergulir mengenai dugaan cacat administrasi pernikahan almarhum dengan Ida Farida Akbar yang tercatat berlangsung pada 23 Juni 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Panakukang, Kota Makassar.

Pihak anak kandung almarhum sebelumnya mengajukan gugatan terkait keabsahan buku nikah tersebut setelah menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pencatatan perkawinan. Di antaranya tidak adanya surat rekomendasi nikah dari KUA sesuai domisili calon mempelai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore