Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 22.13 WIB

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 78,8 Miliar untuk Muluskan Barang Impor Blueray

Bea Cukai. (25/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan itu berkaitan dengan pemulusan barang impor milik Blueray Cargo Group agar lolos pengawasan kepabeanan.

Penerimaan suap dan gratifikasi puluhan miliar itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing, serta fasilitas hiburan dan barang mewah.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang dakwaan antara lain, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/7).

Pemberian tersebut berasal dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi pada perusahaan tersebut.

Rizal disebut menerima bagian sekitar Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.516.221.515. Pemberian tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa.

Selain dugaan suap, Jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

Gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai Rp 7.517.500.000, SGD 314.755, USD 182.800, HKD 4.700, serta MYR 8.100. Jika dikonversikan, total nilainya mencapai Rp 15.222.893.725.

"Setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok, serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur Jaksa.

Berdasarkan dakwaan, total penerimaan yang diduga diterima ketiga pejabat tersebut terdiri atas suap Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725. Dengan demikian, keseluruhan nilai yang diduga diterima mencapai Rp 78.812.712.240.

Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir. Nilainya terdiri atas Rp 2,29 miliar, SGD 195.000, dan USD 172.800, dengan total mencapai Rp 8.104.511.500.

"Setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," tegas Jaksa.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore