Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2026 | 20.59 WIB

Polres TTU Periksa 3 Anggota DPRD TTU hingga Sejawat di IGD soal Dugaan Intimidasi dr. Icha

Ilustrasi dokter memberi penjelasan ke pasien. (Dok. Istockphoto) - Image

Ilustrasi dokter memberi penjelasan ke pasien. (Dok. Istockphoto)

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter IGD RS Leona Kefamenanu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha hingga meninggal dunia terus berlanjut.

Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote memastikan bakal memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait kasus itu. 

Tiga anggota DPRD TTU itu adalah Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Golkar.

Ketiganya dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadal kasus dr. Icha yang disoroti publik.

"Polres TTU juga akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap almarhum dr. E.P.U.P," kata Eliana dalam keterangannya, Senin (29/6).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara kematian dr. Icha dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan para saksi.

"Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," paparnya.

Eliana menjelaskan, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang bertugas bersama dr. Icha saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian untuk melengkapi proses penyelidikan.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis terkait kondisi kesehatan dan kejiwaan dr. Icha selama menjalani perawatan pascakejadian.

"Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Eliana.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore