
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Dalam waktu dekat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan menyidangkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2 Juli 2026, mendatang. Sementara Roy Suryo masih harus menunggu sidang praperadilan.
Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim Immanuel menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Dokter Tifa sudah teregistrasi dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Dalam sidang perdana awal bulan depan, Dokter Tifa akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
”Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ucap Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (25/6).
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sebagai tersangka lain yang juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan harus menjalani dan menunggu putusan gugatan praperadilan yang dia ajukan kepada PN Jakarta Selatan (Jaksel). Meski pihak Kejaksaan sudah melimpahkan perkara Roy Suryo kepada PN Jaktim, jadwal sidang harus menunggu hasil sidang pra peradilan.
”Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ungkap Immanuel.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
”Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka, untuk tidak dilakukan penahanan,” terang dia usai menerima pelimpahan tersangka dari polisi.
Marcelo mengungkapkan bahwa keluarga kedua tersangka mengajukan diri menjadi penjamin. Mereka memastikan bahwa kedua tersangka nantinya akan hadir dalam persidangan. Sehingga jaksa mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengabulkannya.
”Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” ujarnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
