
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus bekerja. Data terakhir mencatat efektivitas pergerakan satgas tersebut lewat penguasaan lebih dari 5,9 juta hektare lahan sawit dan area pertambangan. Tidak hanya itu, sejauh ini sudah lebih dari Rp 379,2 triliun aset dan uang negara dipulihkan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat aktif dalam pergerakan Satgas PKH. Dia menyatakan keberhasilan satgas tersebut tidak lepas dari peran berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
”Jumlah (Rp 379,2 triliun) tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH, PNBP, setoran pajak, PBB non-PBB, denda lingkungan hidup, serta nilai aset atas penguasaan kembali kawasan hutan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6).
Secara lebih terperinci, Febrie menyampaikan bahwa aset dan uang tersebut diserahkan dalam 5 tahap. Pada tahap pertama 10 Oktober 2025, berlangsung penyerahan barang rampasan negara perkara timah. Langkah itu merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil penegakan hukum dengan total nilai aset mencapai Rp 1,4 Triliun.
”Barang rampasan yang diserahkan meliputi 22 bidang tanah seluas 238,88 meter persegi, 1 unit gedung mess, logam timah sebesar 680.687,6 kilogram, 6 unit smelter, 195 unit alat pertambangan, dan 108 unit alat berat,” bebernya.
Tahap kedua berlangsung pada 20 Oktober 2025 lewat penyerahan uang pengganti perkara CPO. Febrie menyebut, Kejagung sudah menyerahkan uang pengganti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
”Uang pengganti yang diserahkan berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total sebesar Rp 13.255.240.538.149,” terang dia.
Tahap ketiga pada 24 Desember 2025 melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan Rp 6.625.294.194.469,74. Kemudian tahap keempat penyerahan uang kas negara pada 10 April 2026 Rp 11.420.104.815.858. Terakhir tahap kelima pada 13 Mei 2026 penyerahan uang ke kas negara hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan Rp 10.275.051.886.464.
”Selain penyerahan uang dan barang rampasan tersebut, Satgas PKH juga telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektar dengan nilai appraisal Rp336,2 Triliun,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022