
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus bekerja. Data terakhir mencatat efektivitas pergerakan satgas tersebut lewat penguasaan lebih dari 5,9 juta hektare lahan sawit dan area pertambangan. Tidak hanya itu, sejauh ini sudah lebih dari Rp 379,2 triliun aset dan uang negara dipulihkan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terlibat aktif dalam pergerakan Satgas PKH. Dia menyatakan keberhasilan satgas tersebut tidak lepas dari peran berbagai kementerian dan lembaga lainnya.
”Jumlah (Rp 379,2 triliun) tersebut merupakan akumulasi dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dan penagihan denda administratif oleh Satgas PKH, PNBP, setoran pajak, PBB non-PBB, denda lingkungan hidup, serta nilai aset atas penguasaan kembali kawasan hutan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6).
Secara lebih terperinci, Febrie menyampaikan bahwa aset dan uang tersebut diserahkan dalam 5 tahap. Pada tahap pertama 10 Oktober 2025, berlangsung penyerahan barang rampasan negara perkara timah. Langkah itu merupakan bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil penegakan hukum dengan total nilai aset mencapai Rp 1,4 Triliun.
”Barang rampasan yang diserahkan meliputi 22 bidang tanah seluas 238,88 meter persegi, 1 unit gedung mess, logam timah sebesar 680.687,6 kilogram, 6 unit smelter, 195 unit alat pertambangan, dan 108 unit alat berat,” bebernya.
Tahap kedua berlangsung pada 20 Oktober 2025 lewat penyerahan uang pengganti perkara CPO. Febrie menyebut, Kejagung sudah menyerahkan uang pengganti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
”Uang pengganti yang diserahkan berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total sebesar Rp 13.255.240.538.149,” terang dia.
Tahap ketiga pada 24 Desember 2025 melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan Rp 6.625.294.194.469,74. Kemudian tahap keempat penyerahan uang kas negara pada 10 April 2026 Rp 11.420.104.815.858. Terakhir tahap kelima pada 13 Mei 2026 penyerahan uang ke kas negara hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan Rp 10.275.051.886.464.
”Selain penyerahan uang dan barang rampasan tersebut, Satgas PKH juga telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektar dengan nilai appraisal Rp336,2 Triliun,” ujarnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
