Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Mei 2026 | 00.23 WIB

Abdul Rachman Thaha Sebut Satgas PKH Selamatkan Hutan dan Kerugian Negara

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa) - Image

Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)

JawaPos.com - Satgas PKH dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Menambang tidak dilarang sepanjang sesuai dengan aturan dan melalui proses yang benar. Seperti mempunyai kajian lapangan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat kerusakan akibat pertambangan.

Kenapa pemerintah membentuk Satgas PKH? Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyatakan, hal karena ada penilaian pemerintah bahwa para penambang sudah keluar dari sebuah koridor aturan. Seperti melebihi dari pada area IUP yang sah.

"Mereka merambah masuk kawasan hutan yang telah dilarang pemerintah, bahkan ada lagi yang lebih parah dan konyol, terkadang IUP dimiliki di titik A tetapi yang dikerjakan di lokasi lain, karena mingkin kualitas arean pertambangan lebih baik. Di sinilah negara harus hadir untuk menyelamatkan Lingkungan," tandas Abdul Rachman Thaha.  

Jika ada yang bertanya bahwa tumpukan uang triliunan yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di gedung Kejaksaan Agung, menurut dia, itu dari hasil sebuah penertiban kawasan hutan. Satgas PKH memberikan denda terhadap para pihak perompak sektor khutanan.

"Mereka membayar denda atau ganti rugi selama melakukan aktivitas di area kawasan hutan tersebut. Jadi, saya mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo dalam hal penegakan hukum penertiban kawasan hutan melalui Kejaksaan Agung yang dipimpin ST. Burhanuddin," tandas Abdul Rachman Thaha.

Dia mengajak seluruh elemen mengakhiri saling tuding dan saling dikte. Sekarang saatnya bersama-sama mengawal dan menjaga negeri untuk kemaslahatan semua.

"Hal tepenting adalah solidaritas kita bersama untuk menjaga dan membangun image yang baik terhadap masyarakat kita, sehingga tidak menimbulkan sebuah anasir yang menyesatkan," ucap Abdul Rachmman Thaha.

Menurut dia, sitaan terhadap kawasan hutan itu ada dua metode. Pertama adalah para pihak telah melanggar luas area penambangan yang sah berdasar IUP telah dimiliki. Mereka melanggar dan merambah masuk kawasan hutan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore