
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak berjalan mulus. Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari polisi kepada jaksa.
Penasihat hukum kedua tersangka, Ahmad Khozinudin, menyampaikan hal itu kepada awak media. Menurut dia, kedua kliennya tidak menandatangani berita acara pengalihan penahanan karena merasa bukan tahanan polisi dalam kasus tersebut.
”Berita acara pengalihan penahanan dari Polda (Metro Jaya) menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata dia pada Senin (22/6).
Menurut Khozinudin, tidak ada dasar penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sejak proses hukum kasus tersebut berjalan, mereka berdua selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif. Sehingga mereka berdua tidak perlu ditahan.
”Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan,” ujarnya.
Keputusan itu, lanjut Khozinudin, menegaskan bahwa tidak pernah ada kekhawatiran terhadap kedua kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana yang. Karena itu pula, dia mempertanyakan dokumen pengalihan penahanan dalam proses pelimpahan hari ini.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti baju tahanan yang dikenakan saat proses pelimpahan berlangsung. Menurut dia, keduanya tidak mengenakan baju tahanan ketika dibawa dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan saat kembali dari rumah sakit ke polda.
”Tadi sempat terjadi perdebatan karena polisi menganggap bahwa mengenakan rompi tahanan itu adalah bagian dari SOO,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022