
Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diwarnai demontrasi dari pihak pekerja yang menolak eksekusi, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6). Eksekusi tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan menetapkan pengosongan serta pengembalian lahan kepada negara.
Nilai aset yang dieksekusi disebut mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, menjadikannya salah satu eksekusi perdata terbesar dan termahal dalam sejarah Indonesia.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
“Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata,” kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (18/6).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Objek yang dieksekusi meliputi tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 yang berada di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara PT Indobuildco menjadi pihak termohon. Eksekusi itu berdasarkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara.
Selain itu, putusan juga menyatakan bahwa perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak termohon. Ketentuan uitvoerbaar bij voorraad tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Jakpus.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dengan dukungan para panitera muda dan juru sita. Aparat kepolisian dan TNI turut membantu pengamanan selama proses berlangsung untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Sunoto menyatakan, seluruh prosedur yang diwajibkan dalam hukum acara telah dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022