
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ragu terkait alasan ketidakhadiran pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, yang kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Senin (15/6). Sebab, Fuad Hasan beralasan kondisi kesehatannya kurang baik, sehingga meminta penjadwalan ulang.
Fuad Hasan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. KPK tidak begitu saja percaya dengan alasan yang disampaikan Fuad Hasan terkait ketidakhadirannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah meminta bukti terkait kondisi kesehatan yang dialami Fuad Hasan. Hal itu untuk mempertimbangkan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
"Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Untuk itu, penyidik kemudian sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan saudara FHM," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Ia tak memungkiri, Fuad Hasan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sejak Selasa (2/6) lalu. Karena itu, KPK akan mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
"Nanti kita akan tunggu perkembangannya," ujarnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, diduga Fuad Hasan mengetahui penyaluran penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Karena itu, KPK mengimbau agar Fuad Hasan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menegaskan, keterangannya penting dalam membantu proses hukum di KPK.
"Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara ini, yaitu penyidikan perkara kuota haji," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022