
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ragu terkait alasan ketidakhadiran pemilik travel haji PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur, yang kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Senin (15/6). Sebab, Fuad Hasan beralasan kondisi kesehatannya kurang baik, sehingga meminta penjadwalan ulang.
Fuad Hasan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. KPK tidak begitu saja percaya dengan alasan yang disampaikan Fuad Hasan terkait ketidakhadirannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik telah meminta bukti terkait kondisi kesehatan yang dialami Fuad Hasan. Hal itu untuk mempertimbangkan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
"Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Untuk itu, penyidik kemudian sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan saudara FHM," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Ia tak memungkiri, Fuad Hasan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sejak Selasa (2/6) lalu. Karena itu, KPK akan mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
"Nanti kita akan tunggu perkembangannya," ujarnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, diduga Fuad Hasan mengetahui penyaluran penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Karena itu, KPK mengimbau agar Fuad Hasan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menegaskan, keterangannya penting dalam membantu proses hukum di KPK.
"Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara ini, yaitu penyidikan perkara kuota haji," tegasnya.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
