
Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara korupsi dana hibah pemprov yang menyeret pengasuh pondok pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik.
Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri. Masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
"Menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander.
Baca Juga:6 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Buntut Gunakan Undang-Undang yang Sudah Dibatalkan MK
Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak heran vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Bahkan, meminta tersangka mengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta.
"Para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Pertimbangan lain yakni penggunaan dana hibah telah dibelikan dua bidang tanah yang manjadi aset ponpes. Saat ini, aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren.
"Tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," beber Ferdinand.
Menanggapi putusan tersebut, pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara itu bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta pada 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
