Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 23.19 WIB

Terbukti Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov, Pengasuh Ponpes Dihukum 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik. (Istimewa)  - Image

Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik. (Istimewa) 

JawaPos.com - Perkara korupsi dana hibah pemprov yang menyeret pengasuh pondok pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik.

Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri. Masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.

"Menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander.

Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak heran vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Bahkan, meminta tersangka mengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta.

"Para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.

Pertimbangan lain yakni penggunaan dana hibah telah dibelikan dua bidang tanah yang manjadi aset ponpes. Saat ini, aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren.

"Tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," beber Ferdinand.

Menanggapi putusan tersebut, pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara itu bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta pada 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore