
Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara korupsi dana hibah pemprov yang menyeret pengasuh pondok pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik.
Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri. Masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.
"Menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander.
Baca Juga:6 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Buntut Gunakan Undang-Undang yang Sudah Dibatalkan MK
Meski demikian, hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak heran vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Bahkan, meminta tersangka mengganti kerugian negara senilai Rp 400 juta.
"Para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.
Pertimbangan lain yakni penggunaan dana hibah telah dibelikan dua bidang tanah yang manjadi aset ponpes. Saat ini, aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren.
"Tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," beber Ferdinand.
Menanggapi putusan tersebut, pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara itu bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta pada 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022