
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)
JawaPos.com - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro, turut diamankan pegawai Lembaga Antirasuah bernama Setya Budi Dias. Tidak hanya ditangkap, dia juga menjadi salah satu dari 4 orang tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Dias menjadi tersangka bersama ayahnya bernama Lilik Budi Suprianto. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Bupati Anom. Tidak hanya diproses hukum, dia memastikan Dias bakal kena sanksi etik.
”Tentunya kami akan proses secara hukum pidananya, apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kami juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas (KPK) karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK,” terang dia pada Kamis (30/7).
KPK Ungkap Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Bupati Pemalang
KPK mengungkap keterlibatan seorang petugas dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Petugas itu turut menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan.
Karena itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus terkait dengan bupati Pemalang digarap dalam 2 klaster. Pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta.
Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang. Atas 2 klaster penyidikan tersebut, berdasar kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.
”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” terang Budi.
Budi belum mengungkap secara terperinci mengenai dugaan pemerasaan yang menyeret petugas KPK. Menurut dia, semua masih dalam tahap awal penyidikan. Sehingga kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk menggali seluruh data dan informasi atas peristiwa pelanggaran hukum itu.
”Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022