Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 22.24 WIB

Setya Budi Dias, Pegawai KPK yang Terjaring OTT Bupati Pemalang Anom Widyantoro

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawPos.com) - Image

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawPos.com)

JawaPos.com - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro, turut diamankan pegawai Lembaga Antirasuah bernama Setya Budi Dias. Tidak hanya ditangkap, dia juga menjadi salah satu dari 4 orang tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa Dias menjadi tersangka bersama ayahnya bernama Lilik Budi Suprianto. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Bupati Anom. Tidak hanya diproses hukum, dia memastikan Dias bakal kena sanksi etik.

”Tentunya kami akan proses secara hukum pidananya, apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kami juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas (KPK) karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK,” terang dia pada Kamis (30/7).

KPK Ungkap Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Bupati Pemalang

KPK mengungkap keterlibatan seorang petugas dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Petugas itu turut menjadi tersangka usai Lembaga Antirasuah melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik menjadi penyidikan.

Karena itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus terkait dengan bupati Pemalang digarap dalam 2 klaster. Pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Anom. Korbannya adalah jajaran anak buah di bawahnya dan juga pihak swasta.

Sementara klaster kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK kepada bupati Pemalang. Atas 2 klaster penyidikan tersebut, berdasar kecukupan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan 4 orang tersangka.

”Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” terang Budi.

Budi belum mengungkap secara terperinci mengenai dugaan pemerasaan yang menyeret petugas KPK. Menurut dia, semua masih dalam tahap awal penyidikan. Sehingga kasus tersebut akan terus didalami oleh penyidik untuk menggali seluruh data dan informasi atas peristiwa pelanggaran hukum itu.

”Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” ujarnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore