
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (YouTube Setpres)
JawaPos.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menilai pembatalan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh PTUN hingga PTTUN dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi.
Menurutnya, putusan etik yang dijatuhkan universitas seharusnya dihormati karena merupakan bagian dari kewenangan akademik kampus dalam menjaga integritas ilmiah.
Sulistyowati menyampaikan hal tersebut dalam penjelasan mengenai amicus curiae yang diajukan 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung terkait perkara kasasi yang diajukan Rektor UI.
“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” katanya di Kampus Salemba UI, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi mendorong mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran etik untuk membawa perkara ke pengadilan demi membatalkan sanksi yang dijatuhkan kampus.
“Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika serius selama proses pendidikannya, ketahuan, lalu mendapat sanksi etika, dan kemudian membawanya ke pengadilan untuk dibatalkan, pelanggaran etik di universitas akan dianggap sebagai formalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara,” tuturnya.
Dinilai Mengancam Marwah Universitas
Sulistyowati menegaskan bahwa universitas merupakan lembaga yang memiliki fungsi khusus dalam memproduksi ilmu pengetahuan sehingga tidak dapat disamakan dengan institusi lain, baik politik maupun bisnis.
Karena itu, katanya, universitas memiliki hak otonom untuk menjaga integritas akademik dan menyelesaikan persoalan etik yang terjadi di lingkungan kampus.
“Universitas adalah lembaga otonom di jantung hati masyarakat. Merupakan lembaga khusus karena fungsinya memproduksi ilmu pengetahuan. Maka universitas tidak bisa disamakan dengan lembaga apa pun, politik maupun bisnis,” tuturnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
