Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 20.58 WIB

Noel Ebenezer Akui Deg-degan hingga Asam Lambung Naik Jelang Sidang Vonis

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menjelang sidang, Noel mengaku merasa tegang karena baru pertama kali akan menghadapi putusan pidana.

"Ya, pertama, ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, apa, kita mohon doa publik, agar keputusannya bisa seadil-adilnya ya," kata Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Tak hanya merasa gugup, Noel juga menyebut kondisi kesehatannya ikut terdampak akibat tekanan menjelang pembacaan putusan. Ia mengaku penyakit asam lambungnya sempat kambuh.

"Yang jelas gerd naik. Asam lambung saya naik," ungkap dia.

Meski demikian, Noel memastikan dirinya tetap siap mengikuti jalannya sidang hingga selesai. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskannya dari perkara tersebut.

"Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya," imbuhnya.

Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore