Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 00.10 WIB

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit KoinWorks

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LHL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif melalui KoinWorks. (ANTARA) - Image

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LHL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif melalui KoinWorks. (ANTARA)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LHL, selaku Beneficial Owner PT RMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif melalui financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa LHL merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur yang diduga kuat melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank di Jakarta, melalui platform KoinWorks.

"Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee (nama pengganti), yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah mengundurkan diri (resign) maupun yang masih aktif," katanya dalam keterangannya dikutip, Rabu (3/6).

Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan oleh tersangka secara tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI telah melakukan penahanan terhadap LHL selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6).

​"Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ucap Dapot.

Penetapan LHL sebagai tersangka, kata dia, merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga orang petinggi dari pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks.

Ketiganya adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT), BH (Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024), dan JB (Direktur Utama PT LAT periode 2024–sekarang).

​Dalam komplotan tersebut, pengurus PT LAT diduga menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum berdasarkan analisis kelayakan yang tidak valid.

"Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan sengaja tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga menyebabkan kredit cair hingga sekitar Rp600 miliar," ucap Dapot.

​Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah berhasil menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 14 miliar. Kejaksaan juga terus mendalami keterlibatan pihak internal salah satu bank di Jakarta tersebut serta nasabah-nasabah lain yang ikut melakukan manipulasi pengajuan kredit.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore