
Para korban melaporkan KoinWork ke Bareskrim Polri. (Istimewa)
JawaPos.com - Sebanyak 114 orang melaporkan perusahaan peer to peer lending, KoinWork ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana. Laporan ini sebagai tindak lanjut pengehakan hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta. Dari jumlah korban ini kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Laporan ini teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM. KoinWork disangkakan melanggar pasal Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 607 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Perwakilan korban, Tony Kosasih mengatakan, sebagai lender mereka telah mengalami penahanan dana sejak 2024. Upaya mediasi selama ini tidak membuahkan hasil.
"Kami juga lender-lender ya sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, ada yang sudah apa ya, banyak yang mengirimkan juga komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya," ucap Tony kepada wartawan, Jumat (26/6).
Tony menuturkan, sejumlah korban lainnya sudah membuat laporan terlebih dahulu di tingkat Polda. Menurutnya, pihak KoinWorks telah memberikan kejelasan bahwa tertahannya uang para lender dikarenakan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
KoinWorks mengaku tertipu seseorang berinisial MT yang mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.
"MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu ternyata KTP palsu. Jadi, ada sekitaran 270 sekian KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini," imbuhnya.
Pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi maupun email perjanjian sebagai lender. Dalam situasi gagal bayar, terdapat ketentuan jaminan asuransi akan didapat lender.
"Dari 114 orang sejauh ini yang data masuk itu ada puluhan miliar, di kisaran Rp30-32 miliar, total kerugian ya," pungkas Tony.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
