Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif .(Radar Banten).
JawaPos.com – Ahmad Mursidi yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Ihwal hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat.
Asep menjelaskan, status ASN Ahmad Mursidi tetap aktif karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Rahmat, Jumat, 29 Mei 2026.
Diketahui, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, Ahmad Mursidi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Seiring proses hukum berjalan, muncul desakan dari berbagai pihak agar Ahmad Mursidi dicopot dari jabatan Kepala DPMPTSP. Ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, agar lebih fokus menghadapi persoalan hukum, keluarga korban, serta kondisi kesehatannya.
Atas desakan tersebut, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya mencopot Ahmad Mursidi dari jabatan Kepala DPMPTSP dan melantiknya sebagai Staf Ahli Bupati.
Asep Rahmat menegaskan, proses mutasi ASN khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari proses hukum dan tidak otomatis menghilangkan hak kepegawaian seorang ASN.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai regulasi ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
