Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 03.00 WIB

Jadi Staf Ahli Bupati Usai Ditetapkakn Tersangka Kecelakaan Maut, Wakil Ketua DPRD Desak Ahmad Mursidi Dicopot dari Jabatannya

 

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. (Radar Banten).

JawaPos.com – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Hal ini menyusul penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaaan, hingga menyebabkan dua orang korban meninggal dan melukai tujuh lainnya.

Menurutnya, Ahmad Mursidi yang  sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang selayaknya mendapatkan sanksi, bukan malah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Dorongan itu karena DPRD Kabupaten Pandeglang menerima aspirasi dari keluarga korban yang selanjutnya memfasilitasi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Dalam RDP, itu, DPRD memfasilitasi mempertemukan keluarga korban bersama kuasa hukum secara langsung dengan pemerintah daerah yang saat itu diwakili dari Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, termasuk dari DPMPTSP.

Namun, pihak keluarga Ahmad Mursidi tidak ada yang datang.

MM Fuhaira Amin tegas meminta agar pemerintah daerah memberikan punisment kepada Ahmad Mursidi dengan dicopot atau diganti, karena terlibat dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.

“Saat awal terjadi laka lantas itu sudah mendorong untuk dipindahkan kepada jabatan lebih ringan. Namun beberapa hari kemudian, saya juga memonitor, mengawal persoalan ini, beliau tidak dilantik juga atau diganti,” katanya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ahmad Mursidi tidak dilantik atau dicopot jabatannya pada saat ada pelantikan pertama pasca kecelakaan. Padahal saat itu menyampaikan sangat jelas, bahwa yang bersangkutan agar dicopot.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore