
Foto tampang sopir taksi Green SM yang tertabrak kereta dan ramai di media sosial. (Platform X)
JawaPos.com - Penyelidikan dan penyidikan kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Sopir taksi bernama lengkap Richard Rudolf Passelima (RRP) sudah berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.
”Kami sudah menetapkan tersangka bagi kasus sopir taksinya. Tapi, kami tidak melakukan penahanan karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia pada Kamis malam (21/5).
Kepada awak media, Gefri menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas kecelakaan KRL Lintas Cikarang dengan taksi Green SM di atas Perlintasan Sebidang Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar), pada 27 April lalu. Dia memastikan, penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan kecelakaan KRL vs Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek pada hari yang sama.
Berdasar proses hukum yang sudah berjalan, sopir taksi yang sudah menjadi tersangka dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai tersangka telah lalai dalam mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
”Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ucap dia.
Sebelum kecelakaan terjadi, taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di atas perlintasan sebidang, taksi dengan armada mobil listrik tersebut tiba-tiba mati di tengah jalur. Sampai kecelakaan terjadi, mobil tidak dapat dikendalikan oleh sopir. Meski tidak ada korban jiwa, kecelakaan itu memicu kerumunan orang di atas perlintasan.
Tidak lama setelah kecelakaan tersebut, terjadi kecelakaan lain yang lebih dahsyat. Yakni temperan antara KRL dengan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Khusus tersangka sopir taksi Green SM, polisi tidak melakukan penahanan. Sebab, sopir taksi yang baru bekerja 2 hari tersebut kena tindak pidana ringan atau tipiring. Ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun penjara. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun.
”Perkara laka lantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di pengadilan negeri dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ujarnya.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
