Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 02.28 WIB

Tim Hukum Nadiem Bantah Mainkan Influencer untuk Tarik Simpatik Publik dalam Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memainkan peran buzzer untuk menarik simpatik publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat kliennya, hanya untuk mencari keadilan. Ia memastikan, pihaknya tidak memainkan peran pendengung untuk mendapat perhatian publik.

"Kalau kami menggandeng secara resmi tidak ada, tapi kami memaparkan kami membuka ini ke publik betul," kata Ari Yusuf Amir di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menegaskan, persidangan kasus dugaan korupsi chromebook terbuka secara umum untuk publik. Karena itu, pihaknya hanya membuka seterang mungkin kasus hukum yang menimpa Nadiem.

"Kami menyampaikan fakta persidangan yang kami sampaikan," tegasnya.

Pasalnya, perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat Nadiem tengah menyita perhatian publik. Terlebih, setelah Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.

Lebih lanjut, ia menegaskan perhatian publik terhadap kasus Nadiem semata hanya untuk melihat secara gamblang kasus dugaan korupsi chromebook. Menurutnya, tanpa perhatian publik perkara yang menjerat kliennya hanya hidup di ruang kosong.

"Karena kalau tanpa dukungan publik, tanpa dukungan media, kami juga kesulitan. Kita ini kayak dalam ruang kosong ruang hampa ngomong sama hakim juga susah kita ini gitu lho. Makanya dengan dukungan publik ini kita ingin mengingatkan baik itu hakim, baik itu jaksa supaya menegakkan hukum dengan cara-cara yang benar," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore